Ghiboo.com - Melahirkan bayi di tanggal yang dianggap unik, seperti 11.11.11, tentunya menjadi keinginan bagi sebagian orang tua.
Bahkan, banyak calon orang tua rela melakukan operasi caesar hanya demi dapat melahirkan di tanggal yang unik.
Lantas, fenomena melahirkan on request ini sebenarnya apakah 'dihalalkan' di dunia medis?
"Tidak masalah, ini boleh dilakukan, karena ini hak asasi," ungkap Dr. dr. Noroyono Wibowo, SpOG (K), Divisi Fetomaternal Departemen Obstertri Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia RSCM Jakarta, dalam suatu kesempatan.
Meskipun diperbolehkan, dr. Bowo menegaskan melahirkan on request sebaiknya dilakukan setelah usia janin diatas 38 minggu.
"Misalnya, melahirkan on request pada saat usia kandungan masih 36 minggu sebaiknya dipertimbangkan kembali, karena otak bayi masih terbentuk sekitar 60 persen, belum sempurna. Coba ditunggu hingga dua minggu kedepan, perkembangan otak bayi sudah lebih sempurna," tambah dr. Bowo.
Tak hanya masalah perkembangan otak saja. Melahirkan pada usia kehamilan yang belum cukup juga mengancam keselamatan ibu dan bayi, memicu infeksi bahkan meningkatkan risiko gangguan kesehatan mental.



